Jakarta, Faktaindonesianews.com — Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan private jet di luar rute logistik Pemilu 2024 yang menelan biaya hingga Rp46 miliar. Pemanggilan ini dijadwalkan usai masa reses awal November mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) wajib dipertanggungjawabkan. Ia menilai penggunaan fasilitas negara, apalagi dalam jumlah besar, harus jelas tujuannya dan sesuai dengan tugas kedinasan.
“Tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masa sidang dimulai, kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan hal ini,” ujar Dede saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar KPU lebih bijak dalam menggunakan uang negara di masa mendatang. Menurutnya, fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk mendukung kelancaran tugas kenegaraan, bukan kepentingan pribadi. “Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegas Dede.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR lainnya, Ahmad Irawan, menuturkan bahwa pihaknya menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya atas kasus ini.
Menurut Irawan, insiden tersebut akan menjadi catatan penting dalam penyusunan dan pengawasan anggaran Pemilu berikutnya.
“Selain itu, hal ini juga akan menjadi bahan evaluasi dalam proses persetujuan program dan tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya,” kata Irawan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI serta empat anggota komisioner lain, yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Darmawan, juga turut dijatuhi sanksi serupa.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menggunakan private jet mewah yang tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dalam 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute menuju daerah distribusi logistik,” ungkap Ratna.






