Komisi XI DPR Segera Bahas Kursi Kosong OJK Usai IHSG Rontok, Soroti Mendesaknya Reformasi Kebijakan Free Float

Komisi XI DPR Segera Bahas Kursi Kosong OJK Usai IHSG Rontok, Soroti Mendesaknya Reformasi Kebijakan Free Float

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi XI DPR RI memastikan akan segera membahas kekosongan jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditinggalkan sejumlah pejabat tingginya, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir. Pembahasan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memulihkan kepercayaan investor.

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kewenangan DPR untuk membahas pergantian pejabat OJK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Oleh karena itu, Komisi XI akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Tentu nanti akan kami bahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” ujar Said dalam keterangannya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Diketahui, sejumlah pejabat tinggi OJK memilih mengundurkan diri setelah IHSG rontok selama dua hari berturut-turut. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK I B Aditya Jayaantara.

Said yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI menyampaikan apresiasi atas langkah para pimpinan OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang turut mengundurkan diri beberapa jam sebelumnya. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar yang sedang tertekan.

Meski demikian, Said menilai pengunduran diri pejabat belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan pelaku pasar. Ia menegaskan bahwa OJK sebagai regulator pasar modal harus melakukan pembenahan menyeluruh dan berani mengevaluasi kebijakan strategis yang selama ini dinilai kurang efektif.

“Salah satu hal yang perlu diperbaiki secara mendesak adalah kebijakan free float,” tegas Said.

Free float sendiri merupakan porsi saham emiten yang beredar dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar terbuka. Menurut Said, kebijakan ini memiliki peran krusial dalam menjaga likuiditas pasar saham serta menciptakan mekanisme harga yang sehat.

Ia mengungkapkan bahwa sejak 3 Desember 2025, Komisi XI DPR RI telah mengusulkan sejumlah perbaikan kebijakan free float. Di antaranya, free float harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan likuiditas, mendukung pendalaman pasar modal, serta berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi aturan administratif semata.

“Poin-poin inilah yang nantinya akan kami jadikan dasar pengawasan Komisi XI selama proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.

Pos terkait