Faktaindonesianews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 14 orang terduga pelaku yang saling terhubung dalam kasus percobaan pembunuhan berencana menggunakan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret lalu.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan temuan ini diperoleh dari analisis rekaman CCTV, data cell dump kepolisian, hingga keterangan sejumlah saksi.
“Setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Kantor YLBHI saat kejadian,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4).
Lima OTK dan Dugaan Pelaku Tidak Langsung
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan sedikitnya lima Orang Tak Dikenal (OTK) yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi. Selain itu, terdapat tiga orang lain yang diduga terlibat namun tidak berada langsung di lapangan saat aksi berlangsung.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan terorganisir dengan peran masing-masing pelaku.
Penggunaan Identitas Palsu dan Jejak Komunikasi
Komnas HAM juga mengungkap adanya penggunaan identitas orang lain dalam registrasi nomor telepon oleh salah satu terduga pelaku. Nomor tersebut diketahui baru aktif satu hingga dua hari sebelum kejadian.
Selain itu, teknologi analisis komunikasi berbasis BTS turut digunakan untuk menelusuri percakapan yang diduga berkaitan dengan perencanaan serangan.
Keterkaitan dengan Aset Kementerian Pertahanan
Salah satu temuan penting adalah keterlibatan terduga pelaku berinisial BHWC yang diketahui melakukan mobilitas dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 11. Properti tersebut disebut sebagai aset Kementerian Pertahanan yang diperuntukkan bagi BAIS TNI.
Komnas HAM menilai saksi-saksi yang berada di lokasi tersebut memiliki peran penting dan perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Rekomendasi ke Presiden dan DPR
Atas temuan ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan peran intelijen TNI agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan HAM di masa mendatang.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer bersama DPR agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025. Tujuannya untuk memastikan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, sehingga mencegah impunitas.
Dorongan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta
Komnas HAM turut meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menegaskan pentingnya kelanjutan proses hukum oleh kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dari unsur sipil.
Kasus Masuk Tahap Persidangan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.






