Bandung, Faktaindonesianews.com – FaktaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami temuan dugaan penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, di luar negeri. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengonfirmasi temuan awal penyidik.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) yang saat ini tengah ditangani KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan dari saksi-saksi lain masih sangat dibutuhkan untuk memperjelas alur dan konteks temuan tersebut.
“Tentunya nanti akan didalami lagi kepada saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan dimaksud,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2).
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, KPK menemukan dugaan penukaran valuta asing dan rupiah yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah. Temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk dikaitkan dengan aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam negeri maupun saat berada di luar negeri.
“Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mencatat ada dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi sebelumnya, Jumat (30/1).
Materi tersebut telah lebih dulu didalami penyidik saat memeriksa asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, pada Kamis (29/1). Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berasal dari pihak penukaran uang (money changer) guna melacak transaksi keuangan yang dimaksud.
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Ia sebelumnya telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Saat itu, penyidik mendalami sejumlah hal, mulai dari aliran dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb hingga aset-aset pribadi yang tercantum maupun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usai menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan iklan di bank bjb dan membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. Ia menyatakan seluruh urusan korporasi BUMD berada di ranah teknis manajemen, bukan kewenangan gubernur.
“Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat dan menikmati hasilnya,” ujar Ridwan Kamil saat itu.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi periklanan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan temuan KPK, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penempatan iklan ke sejumlah media massa tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.






