Jakarta, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sudewo, selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE, Selasa (21/10).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, KPK juga telah menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Dua tersangka lain, yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE), sudah lebih dulu ditahan sejak 11 April 2025.
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT IAE atau PT Isargas, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan modal.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sudewo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE untuk mencari dukungan dari PT PGN, BUMN yang bergerak di bidang niaga gas bumi. Upaya itu dilakukan dengan menawarkan kerja sama jual beli gas dengan opsi pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta.
Melalui pendekatan tersebut, Arso dan Iswan bertemu dengan Hendi Prio Santoso serta Yugi Prayanto untuk mengatur kesepakatan persetujuan pembelian gas oleh PGN dari IAE. Dari hasil pertemuan, Arso kemudian menyepakati adanya komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi sebagai bentuk “pelicin” kesepakatan kerja sama.
“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS di kantornya di Jakarta,” ungkap Asep.
Hendi kemudian memberikan sebagian uang senilai US$10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Arso Sudewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.






