Berita KAB. GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Usulan Perubahan Zona Kampanye di Aula Kantor KPU Garut, Kamis (17/10/2024).
Rapat ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Dedi Mulyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menyatakan, hasil rapat memutuskan tidak ada perubahan zona kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024. Namun, jadwal debat publik mengalami perubahan, dari tanggal 23 November 2024 dimajukan menjadi 20 November 2024.
Perubahan jadwal ini, lanjut Dian, disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 23 November, sehingga kabupaten/kota diminta tidak mengadakan debat pada hari yang sama.
Dian juga menyampaikan, hingga kini KPU Garut belum menetapkan jadwal kampanye rapat umum, karena usulan jadwal dari para Paslon belum diterima.