Faktaindonesianews.com – Pernyataan hakim militer dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menuai sorotan publik. Cuplikan video persidangan yang beredar luas di media sosial memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam video tersebut, hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan alasan para terdakwa menggunakan tumbler sebagai wadah cairan berbahaya. Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi komentar yang dinilai tidak pantas dalam ruang persidangan.
“Kenapa milih tumbler? Kalau pakai botol air mineral kenapa tidak?” tanya hakim dalam video. Bahkan, hakim juga sempat melontarkan kalimat bernada kasar terkait pilihan wadah tersebut, yang kemudian memicu kritik publik.
Mahfud MD mengaku belum menyaksikan langsung jalannya sidang secara utuh. Namun, ia mempertanyakan apakah isi video tersebut benar adanya atau hanya rekayasa teknologi.
“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI?” tulis Mahfud melalui akun media sosialnya.
Meski begitu, Mahfud juga mencoba melihat kemungkinan lain. Ia menilai, bisa saja hakim tengah menguji konsistensi keterangan para terdakwa. Namun menurutnya, cara penyampaian tetap harus menjaga etika dan marwah lembaga peradilan.
“Kalau memang ingin menguji, cukup disimpulkan saja bahwa keterangan tidak masuk akal. Tidak perlu didramatisasi,” ujarnya.
Kasus ini sendiri melibatkan empat prajurit Denma BAIS TNI yang kini tengah menjalani proses hukum. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan dakwaan, aksi penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung terhadap aktivitas Andrie Yunus yang kerap menyuarakan kritik terhadap isu militerisme. Salah satunya saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI terkait pembahasan RUU TNI pada Maret 2025.
Oditur militer menyebut tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. Para terdakwa pun dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena substansi perkara, tetapi juga menyoroti integritas, etika, dan profesionalisme dalam proses peradilan militer. Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait video yang beredar, sekaligus berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berwibawa.






