Memoar Aurelie Moeremans Picu Sorotan DPR, Isu Child Grooming Jadi Agenda Serius Negara

Memoar Aurelie Moeremans Picu Sorotan DPR, Isu Child Grooming Jadi Agenda Serius Negara

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Terbitnya buku memoar digital selebritas Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah memicu gelombang perhatian publik terhadap praktik child grooming di Indonesia. Kisah personal yang diungkap Aurelie dalam e-book tersebut membuka kembali diskusi tentang manipulasi relasi yang menyasar anak di bawah umur—isu yang kini masuk radar serius lembaga negara.

Merespons fenomena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah lembaga negara, Senin (2/2). Rapat tersebut menghadirkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta perwakilan kementerian terkait. Meski demikian, tidak ada perwakilan dari pihak Aurelie yang hadir dalam agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, secara terbuka meminta pimpinan komisi mengagendakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak yang terkait langsung dengan penulisan buku tersebut. “Saya mohon ada rapat susulan, pimpinan, dengan menghadirkan setidaknya orang tua dari AM, yang menulis buku yang kemudian itu mengungkap kasus ini,” ujar Rieke dalam rapat.

Rieke mengungkapkan bahwa Aurelie menyatakan kesediaannya untuk hadir secara daring. Menurutnya, keberanian korban untuk berbicara perlu mendapat ruang resmi dari negara. “Korban ini menganggap sudah saatnya Indonesia berani berbicara tentang hal ini,” kata Rieke, seraya menambahkan bahwa kuasa hukum dan orang tua Aurelie juga siap hadir.

Dalam forum tersebut, Rieke turut menekankan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak berakhir sebagai konsumsi sensasi semata. Ia menyoroti bagaimana terduga pelaku justru menjadi bahan lelucon di ruang publik. “Kalau kita waras, maka orang seperti ini rasanya perlu mendapatkan sanksi hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming yang berorientasi pada korban. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa pendekatan tersebut wajib sejalan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“KemenPPPA perlu mengeluarkan pedoman penanganan child grooming secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban,” ujar Ratna. Ia juga menekankan prinsip nonreviktimisasi serta meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan korban melalui tulisan atau memoar. “Karena ini bukan delik aduan, aparat wajib menindaklanjuti,” katanya.

Ratna juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital, KPI, dan Dewan Pers mendorong media agar menghindari narasi yang menyalahkan korban, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi UU TPKS.

Dari sisi pemerintah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik child grooming yang kerap dibungkus perhatian dan kasih sayang semu. “Tindakan manipulatif tersebut berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar Wihaji.

Ia menjelaskan bahwa pelaku biasanya membangun ketergantungan emosional secara bertahap. “Anak diberi perhatian, dibungkus kebahagiaan, lalu perlahan dicuci otaknya. Ujungnya bisa sangat berbahaya,” katanya.

Kasus yang mencuat melalui memoar Aurelie Moeremans ini menjadi pengingat keras bahwa child grooming bukan isu personal semata, melainkan persoalan struktural yang menuntut keberanian negara, media, dan masyarakat untuk berpihak pada korban serta memastikan perlindungan anak berjalan nyata, bukan sekadar wacana.

Pos terkait