JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) memutuskan tidak memberikan sanksi pemecatan kepada lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menilai kelima anggota tersebut hanya layak menerima sanksi nonaktif sementara karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi empat pimpinan lainnya, serta dihadiri oleh seluruh teradu. Kelima anggota DPR yang dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Imron Amin, mengungkap sejumlah alasan mengapa kelima anggota DPR tersebut tidak diberhentikan secara permanen.
“Mendengar saksi dan ahli-ahli dalam persidangan, MKD menyampaikan pertimbangan sebagai berikut,” ujar Imron saat membacakan putusan.
Menurut putusan MKD, kelimanya hanya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang dilakukan oleh partai masing-masing.
-
Ahmad Sahroni disanksi nonaktif selama enam bulan.
-
Nafa Urbach dikenai sanksi tiga bulan.
-
Eko Patrio dijatuhi sanksi empat bulan.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir telah kembali diaktifkan sebagai anggota DPR.
Tiga Pertimbangan Utama MKD
Dalam pertimbangannya, MKD menyoroti adanya kesalahpahaman informasi publik yang memicu kemarahan warga terhadap DPR.
Pertama, menurut Imron, setelah memeriksa sejumlah saksi, ditemukan adanya informasi keliru terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang sempat viral di media sosial.
“Setelah kami dalami, ternyata tidak ada pengumuman kenaikan gaji anggota DPR pada saat Sidang Tahunan MPR,” tegasnya.
Kedua, MKD menilai aksi joget sejumlah anggota DPR, termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya, dalam Sidang Tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD pada 15 Agustus lalu, bukan merupakan bentuk selebrasi kenaikan gaji, melainkan apresiasi terhadap penampilan Orkestra Universitas Pertahanan (Unhan) yang membawakan lagu daerah.
“Pada saat tersebut para anggota DPR berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Unhan, bukan karena merayakan kenaikan gaji,” kata Imron.
Ketiga, MKD menilai kesalahan informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan persepsi negatif terhadap para teradu dan memperkeruh suasana publik.






