JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) memutuskan tidak memberikan sanksi pemecatan kepada lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menilai kelima anggota tersebut hanya layak menerima sanksi nonaktif sementara karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi empat pimpinan lainnya, serta dihadiri oleh seluruh teradu. Kelima anggota DPR yang dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Imron Amin, mengungkap sejumlah alasan mengapa kelima anggota DPR tersebut tidak diberhentikan secara permanen.
“Mendengar saksi dan ahli-ahli dalam persidangan, MKD menyampaikan pertimbangan sebagai berikut,” ujar Imron saat membacakan putusan.
Menurut putusan MKD, kelimanya hanya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang dilakukan oleh partai masing-masing.






