JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach, setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan langsung dalam sidang MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan bahwa ketiga anggota DPR tersebut terbukti melanggar ketentuan etik sebagai wakil rakyat. Meski tidak sampai diberhentikan permanen, MKD memutuskan memberikan sanksi nonaktif dengan durasi yang berbeda bagi masing-masing teradu.
“Dalam pertimbangan Mahkamah, teradu terbukti melanggar kode etik. Namun pelanggaran tersebut masih dapat dikenai sanksi penonaktifan sementara,” ujar Adang saat membacakan putusan.
Rincian Sanksi untuk Masing-Masing Anggota DPR
Dalam putusannya, MKD merinci lamanya masa nonaktif bagi ketiga anggota dewan tersebut.
-
Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sebelum diperbolehkan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
-
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dikenai penonaktifan selama empat bulan.
-
Sementara Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dengan catatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku sebagai pejabat publik.
Adang menegaskan, selama menjalani masa penonaktifan, ketiganya tidak akan mendapatkan hak keuangan atau tunjangan dari DPR.
“Menyatakan teradu satu, dua, dan tiga selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” katanya menegaskan di hadapan sidang.
Langkah ini, lanjut Adang, menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus penegasan bahwa anggota DPR wajib menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai etik lembaga legislatif.
Dua Anggota Lain Dinyatakan Tidak Bersalah
Selain tiga nama di atas, MKD juga memutuskan bahwa Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Keduanya dinyatakan bebas dari sanksi dan secara resmi diaktifkan kembali untuk melanjutkan tugas sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
“Mahkamah menyatakan teradu empat dan lima tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diaktifkan kembali sejak pembacaan putusan,” tutur Adang.
Penegasan Etik bagi Anggota DPR
Putusan MKD ini menjadi penegasan bahwa setiap anggota DPR wajib menjaga integritas, moralitas, dan perilaku di ruang publik. Adang Daradjatun menegaskan, lembaga legislatif tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi menurunkan martabat dan kepercayaan publik terhadap DPR.
Dengan keputusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga etika di tengah sorotan publik.
“Kami ingin semua anggota DPR menjadi teladan, baik di dalam maupun di luar gedung parlemen,” pungkas Adang.






