MKD DPR Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Selama Beberapa Bulan

MKD DPR Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Selama Beberapa Bulan

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach, setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan langsung dalam sidang MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan bahwa ketiga anggota DPR tersebut terbukti melanggar ketentuan etik sebagai wakil rakyat. Meski tidak sampai diberhentikan permanen, MKD memutuskan memberikan sanksi nonaktif dengan durasi yang berbeda bagi masing-masing teradu.

Bacaan Lainnya

“Dalam pertimbangan Mahkamah, teradu terbukti melanggar kode etik. Namun pelanggaran tersebut masih dapat dikenai sanksi penonaktifan sementara,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Rincian Sanksi untuk Masing-Masing Anggota DPR

Dalam putusannya, MKD merinci lamanya masa nonaktif bagi ketiga anggota dewan tersebut.

  • Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sebelum diperbolehkan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dikenai penonaktifan selama empat bulan.

  • Sementara Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dengan catatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku sebagai pejabat publik.

Adang menegaskan, selama menjalani masa penonaktifan, ketiganya tidak akan mendapatkan hak keuangan atau tunjangan dari DPR.

“Menyatakan teradu satu, dua, dan tiga selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” katanya menegaskan di hadapan sidang.

Langkah ini, lanjut Adang, menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus penegasan bahwa anggota DPR wajib menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai etik lembaga legislatif.

Pos terkait