MKD Gelar Sidang Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Dijadwalkan 29 Oktober 2025

MKD Gelar Sidang Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Dijadwalkan 29 Oktober 2025

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera menggelar sidang terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing setelah gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2025 mendatang.

“Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (22/10).

Bacaan Lainnya

Dasco menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari MKD untuk menggelar masa sidang etik meskipun saat ini DPR masih dalam masa reses.

Menurutnya, pimpinan DPR sudah memberikan izin agar sidang bisa tetap dilaksanakan sesuai jadwal. “Sejak minggu lalu, pimpinan DPR sudah mengizinkan sidang terbuka MKD di masa reses,” tambahnya.

Sebagai informasi, masa reses merupakan periode di mana anggota DPR tidak menggelar rapat resmi di komisi atau alat kelengkapan dewan, melainkan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, MKD tetap diizinkan menjalankan tugas etiknya meski di luar masa sidang reguler.

Penonaktifan lima anggota DPR tersebut merupakan dampak dari gelombang aksi demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025, di mana masyarakat menyoroti sikap sejumlah anggota DPR yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kritik publik.

Desakan moral dari masyarakat dan kelompok sipil akhirnya membuat partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para wakilnya dari berbagai fraksi.

Adapun kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yaitu Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Pos terkait