Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Keluarga Tunjuk Pengacara Baru

Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Keluarga Tunjuk Pengacara Baru

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam menghadapi kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan atau proyek pengadaan laptop Rp1,98 triliun.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nadiem saat ini, Dodi S. Abdulkadir, pada Minggu (23/11). Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut berasal dari pihak keluarga yang menilai Hotman tengah menangani perkara lain sehingga tidak dapat fokus pada pendampingan kasus yang menjerat pendiri Gojek itu.

Bacaan Lainnya

“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” kata Dodi kepada wartawan.

Dua Tim Hukum Baru Tangani Perkara

Sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara Ari Yusuf Amir, yang akan bekerja bersama tim hukum dari kantor MRP yang dipimpin Dodi. Keduanya dipastikan akan mendampingi Nadiem pada penyidikan hingga proses persidangan.

“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf,” ujar Dodi memastikan.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir turut membenarkan penunjukan tersebut. Ia mengatakan dirinya dan tim resmi diberi kuasa sejak 17 November 2025, setelah melalui sejumlah pertemuan dengan keluarga Nadiem dan tim hukum sebelumnya.

“Kami bertemu keluarga dan istrinya, lalu rapat bersama seluruh keluarga dan tim Pak Dodi. Setelah ada kesepahaman, barulah kuasa diberikan kepada kami, ” jelas Ari.

Status Hukum Nadiem Makarim

Nadiem Makarim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama empat pihak lainnya dalam perkara dugaan korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019–2022.

Kasus ini populer dengan sebutan korupsi laptop Rp1,98 triliun karena nilai anggarannya yang fantastis dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi di sekolah.

Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem untuk menggugurkan status tersangka juga telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas penyidikan dianggap lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Proses hukum memasuki tahap penyusunan surat dakwaan, yang akan menjadi dasar persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pos terkait