Faktaindonesianews.com, Jakarta – Gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025 yang meluas di berbagai daerah, termasuk Jakarta, dipicu akumulasi kekecewaan publik terhadap DPR mulai dari isu kenaikan tunjangan hingga respons yang dinilai tak simpatik terhadap kritik masyarakat. Situasi makin memanas setelah tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan dalam pengamanan aksi di depan DPR.
Di tengah tekanan publik, lima anggota DPR sempat dinonaktifkan sementara. Mereka adalah:
-
Adies Kadir
-
Ahmad Sahroni
-
Nafa Urbach
-
Uya Kuya
-
Eko Patrio
Setelah melalui proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), berikut perkembangan terbaru mereka:
Ahmad Sahroni: Kembali ke Kursi Wakil Ketua Komisi III
Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan karena dinilai kurang bijak dalam merespons usulan pembubaran DPR. Ia sempat dipindahkan ke Komisi I.
Namun, setelah Rusdi Masse mundur dari NasDem dan bergabung ke PSI, Fraksi NasDem kembali menunjuk Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2024–2029. Kini ia telah kembali aktif di posisi strategis tersebut.
Eko Patrio: Aktif Lagi di Baleg
Eko Patrio—nama asli Eko Hendro Purnomo—dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan karena unggahan media sosial yang dinilai tak simpatik terkait isu kenaikan gaji DPR.
Kini Sekjen PAN itu telah kembali aktif. Ia terlihat mengikuti rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 10 Februari lalu, mewakili Komisi VI dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2026.
Nafa Urbach: Kembali ke Komisi IX
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan terkait pernyataannya soal tunjangan rumah dinas DPR.
Saat ini, ia telah kembali aktif sebagai anggota Komisi IX DPR dan beberapa kali membagikan kegiatan kunjungan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah melalui media sosial pribadinya.
Uya Kuya: Dinyatakan Tak Melanggar Etik
MKD menyatakan Uya Kuya tidak melanggar etik. Aksi jogetnya dalam Sidang Tahunan MPR dinilai tidak memiliki niat merendahkan atau merayakan isu kenaikan gaji DPR.
Sejak November tahun lalu, ia kembali aktif di Komisi IX DPR RI.
Adies Kadir: Dari DPR ke Hakim Konstitusi
Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar etik dan diaktifkan kembali. Namun, ia kemudian mundur dari DPR dan Partai Golkar setelah dipilih DPR menjadi hakim konstitusi.
Adies resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026.
Pengangkatannya memicu polemik. Sebanyak 21 guru besar dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka menilai proses pemilihannya tidak transparan, membatalkan kandidat sebelumnya (Inosentius Samsul), dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
DPR dalam rapat paripurna 19 Februari lalu menyatakan MKMK tidak berwenang memproses laporan tersebut.






