PDIP Soroti Rencana Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK, Singgung Kesan Tebbang Pilih Kasus

PDIP Soroti Rencana Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK, Singgung Kesan Tebbang Pilih Kasus

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Sikap kritis ini disampaikan PDIP dengan mempertanyakan urgensi pemanggilan tersebut di tengah banyaknya perkara besar yang dinilai belum tuntas ditangani lembaga antirasuah.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut Rieke—yang akrab disapa Oneng—sebagai figur aktivis yang selama ini vokal membela kepentingan rakyat. Menurutnya, pemanggilan terhadap Rieke perlu dijelaskan secara terang agar tidak memunculkan persepsi negatif di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Guntur mempertanyakan hubungan langsung antara Rieke dengan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif tersebut. Ia mengakui bahwa wilayah Bekasi memang merupakan daerah pemilihan Rieke, namun menilai hal itu tidak serta-merta menjadi alasan kuat untuk pemanggilan.

“Beliau aktivis, vokal, dan dekat dengan rakyat. Apa kaitannya dengan Bupati Bekasi? Memang itu dapilnya, tapi apa perannya dalam perkara ini?” kata Guntur, Rabu (7/1).

Lebih lanjut, Guntur membandingkan langkah KPK ini dengan sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Salah satunya adalah perkara senilai Rp2,7 triliun yang sempat dihentikan penyidikannya. Ia juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat, yang meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, belum menunjukkan tindak lanjut signifikan.

Selain itu, Guntur turut mengangkat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang sempat menyeret nama Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Meski sempat diperiksa dan rumahnya digeledah, perkara tersebut juga belum menemui kejelasan.

Tak hanya itu, PDIP juga menyinggung kasus dugaan suap dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan dua anggota DPR periode 2019–2024, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Menurut Guntur, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut berpotensi memunculkan kesan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Ini menimbulkan persepsi bahwa tokoh atau partai yang dekat dengan pemerintah seolah dibiarkan, sementara pihak yang kritis justru dikejar dengan cepat,” ujarnya.

Guntur juga mengaitkan rencana pemanggilan Rieke dengan dinamika politik terkini, termasuk sikap PDIP yang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif. Ia menilai konteks politik ini tidak bisa diabaikan begitu saja dalam membaca langkah KPK.

Meski demikian, Guntur menegaskan PDIP tetap menghormati proses hukum. Ia memastikan partainya tidak menghalangi kewenangan KPK selama semua langkah dilakukan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil siapa pun. Namun, kami berharap KPK tetap menjaga independensi dan konsistensi agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka guna dimintai keterangan terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan dilakukan semata-mata untuk memperjelas konstruksi perkara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Bekasi setelah operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Pos terkait