Politik GARUT, Faktaindonesianews – Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB menggelar acara Sosialisasi Sidang Keliling. Dalam kegiatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan Ketua PN, Ni Wayan Wirawat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PN Garut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut terkait pelaksanaan Sidang Keliling, berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (26/02/2024).
Mendukung Program
Barnas Adjidin menyatakan, kesiapannya untuk mendukung program Sidang Keliling PN Garut sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Lebih lanjut, Ia menekankan, pentingnya pelaksanaan sidang yang efisien guna memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Oleh karena itu saya mengharapkan sidang keliling yang dilaksanakan ini, bisa terselenggara secara cepat, sehingga masyarakat yang membutuhkan betul-betul bisa merasakan terhadap layanan (sidang) keliling ini,” ujar Barnas.
Dalam rangka memastikan kesuksesan program ini, Barnas menginstruksikan dinas terkait untuk turut serta dalam mendukung proses Sidang Keliling.
Menurut Barnas, putusan yang dihasilkan dalam sidang keliling ini bisa optimal seperti putusan yang dilakukan di gedung pengadilan. Barnas juga menegaskan, pentingnya kerja sama antarlembaga untuk memastikan program ini berjalan lancar.
Bersinergi Terhadap Kegiatan
“Ya yang jelas bahwa pertama kita bersinergi dulu terhadap kegiatan ini, mungkin ke depan kita akan tahu setelah pelaksanaan apa kekurangannya, setelah (mengetahui) kekurangan mungkin akan kita rumuskan dalam suatu rapat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati, menjelaskan, tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Garut, terutama bagi mereka yang mengalami hambatan jarak dalam mengakses peradilan.
“Sehingga tercapai tujuan Pengadilan, yaitu peradilan yang cepat, sederhana, (dan) biaya ringan,” imbuh Ketua PN Garut.
Sidang keliling difokuskan pada perkara permohonan seperti ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, dan pengangkatan anak.
Lebih lanjut, Ni Wayan menuturkan, putusan sidang akan dikeluarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke PN Garut, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang jauh dari lokasi PN.