Politik GARUT, Faktaindonesianews – Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB menggelar acara Sosialisasi Sidang Keliling. Dalam kegiatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan Ketua PN, Ni Wayan Wirawat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PN Garut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut terkait pelaksanaan Sidang Keliling, berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (26/02/2024).
Mendukung Program
Barnas Adjidin menyatakan, kesiapannya untuk mendukung program Sidang Keliling PN Garut sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Lebih lanjut, Ia menekankan, pentingnya pelaksanaan sidang yang efisien guna memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Oleh karena itu saya mengharapkan sidang keliling yang dilaksanakan ini, bisa terselenggara secara cepat, sehingga masyarakat yang membutuhkan betul-betul bisa merasakan terhadap layanan (sidang) keliling ini,” ujar Barnas.