Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga. Yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu di sampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar. Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar. Terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut di sebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang di laksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini di sampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, di pastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya di minta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Pos terkait