Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan

tenaga kesehatan

KAB. BEKASI,Faktaindonesianews.comPemdakab Bekasi terus berupaya memberikan solusi agar tenaga kesehatan medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dapat memperoleh izin praktik dengan lebih mudah dan cepat melalui posko

“Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya posko percepatan SIP ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses publikasi Surat Izin Praktek (SIP) hanya dalam waktu satu hari.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan percepatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta tenaga medis bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Katim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi nakes yang mengalami kendala administratif dalam mengajukan SIP.

Pos terkait