GARUT, Faktaindonesianews.com – Polisi menangkap MG (25), pemuda asal Kecamatan Samarang, Garut, setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik tetangganya demi modal bermain judi online.
Aksi pencurian yang terjadi pada 17 Juli 2025 itu sempat menjadi misteri selama tiga minggu sebelum pelaku akhirnya dibekuk.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Samarang di wilayah Desa Cintaasih.
“Tersangka ditangkap di wilayah Desa Cintaasih,” ujar Hilman, Senin (11/8/2025).
Menurut Hilman, MG masuk diam-diam ke rumah korban pada siang hari. Ia kemudian membawa kabur sebuah kalung dan tiga cincin emas dengan total berat 28 gram, senilai lebih dari Rp 20 juta.
“Korban kemudian melapor ke kami. Setelah menerima informasi tersebut, tim Reskrim bergerak menyelidiki,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MG menjual seluruh perhiasan curian ke sebuah toko emas di Kecamatan Pasirwangi, Garut. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.
“Pengakuannya, tersangka sering bermain judi online. Saat butuh modal, dia nekat mencuri,” kata Hilman.
Polisi menyebut MG merupakan teman dari suami korban. Ia sering berkunjung ke rumah korban sehingga mengetahui situasi di dalam rumah. Kecurigaan korban muncul karena setiap kehilangan barang berharga, MG kerap menghilang.
Saat ditangkap, MG tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Penyesalan yang ia ungkapkan di depan penyidik tidak mampu membebaskannya dari jeratan hukum. Kini, MG mendekam di tahanan Polsek Samarang.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Hilman.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan bahaya judi online yang kerap memicu tindak kriminal. Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap orang yang kerap keluar masuk rumah tanpa alasan jelas.






