Berita KAB. GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Pj Bupati Garut Barnas Adjidin melantik lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pengembang kewirausahaan melalui perpindahan jabatan lain.
Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM) Kabupaten Garut, Selasa (15/10/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor: 800.1.3.3/Kep.1196-BKD/2024. Dari lima PNS yang dilantik, Diden Apry Juansyah menjabat sebagai Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, sementara Ahmadipura, Lusyani, Ani Maryani, dan Muktafin Fawwaz Nurhamandi dilantik sebagai Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama di Diskop UKM Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Barnas menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Diskop UKM Garut. Pelantikan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi Kabupaten Garut di bidang koperasi dan UMKM, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan organisasi koperasi, segala sesuatu ini bisa didiskusikan, bisa diatur gerak langkahnya,” katanya.