BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin, yang diduga memalsukan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan demi menguasai lahan secara melawan hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas lahan perkebunan teh Marriwatie. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa tersangka DS menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satu cara yang dilakukan adalah memalsukan dokumen pertanahan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Hendra Rochmawan.
Bahkan, lanjut Hendra, tersangka diketahui menggunakan dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan. Identitas ganda tersebut digunakan sebagai syarat administratif dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari mengungkapkan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan, meskipun tidak memiliki legal standing.
Akibat rangkaian pemalsuan yang dilakukan, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka DS, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap lahan.
“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Ade Sapari.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 32 saksi, menghadirkan dua ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Terungkapnya kasus ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan selalu memastikan keabsahan dokumen pertanahan sebelum melakukan peralihan hak.






