Polri Tegaskan Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita Hanya Atasan–Staf, Bantah Isu Lain

Polri Tegaskan Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita Hanya Atasan–Staf, Bantah Isu Lain

Faktaindonesianews.com – Polri menegaskan hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dengan Aipda Dianita Agustina hanya sebatas hubungan pekerjaan sebagai pimpinan dan staf. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menyeret nama perwira menengah tersebut.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan adanya hubungan lain di luar kedinasan.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini karena personel (polwan) tersebut pernah menjadi stafnya di penugasan sebelumnya,” ujar Isir saat dikonfirmasi, Selasa (17/2).

Ia menegaskan, pendalaman yang dilakukan penyidik belum mengarah pada dugaan hubungan pribadi, termasuk isu hubungan asmara yang sempat beredar.

“Sejauh ini hasil pendalaman hanya sebatas staf dan pimpinan,” tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap. Ia memastikan hubungan keduanya murni dalam lingkup pekerjaan.

“Iya benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” ujarnya.

Saat ini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri untuk mendalami keterkaitannya dalam perkara tersebut.

AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan gelar perkara memutuskan peningkatan status ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko dalam keterangan tertulis.

Dalam gelar perkara itu, Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih yang berisi narkotika. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Positif Narkoba dari Tes Rambut

Zulkarnain juga mengungkapkan hasil berbeda dari pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut Didik. Dalam tes urine sebelumnya, Didik dinyatakan negatif narkoba.

“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif,” kata Zulkarnain.

Namun, hasil Hair Follicle Drug Test yang dilakukan Divisi Propam menunjukkan temuan berbeda.

“Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius internal Polri. Selain proses pidana, Didik juga berpotensi menghadapi sanksi etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian. Penyidik masih terus mendalami alur kepemilikan dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pos terkait