Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah memastikan kenaikan kesejahteraan hakim ad hoc segera diberlakukan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc, menyusul sorotan panjang terkait minimnya penghasilan kelompok penegak hukum tersebut.
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2).
Meski demikian, Prasetyo belum merinci besaran kenaikan gaji yang akan diterima hakim ad hoc. Ia hanya memastikan kenaikan tersebut tidak berbeda jauh dengan kebijakan kenaikan gaji hakim karier yang telah lebih dulu diputuskan pemerintah.
“Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda,” ujarnya.
Isu kesejahteraan hakim ad hoc memang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Para hakim ad hoc menyuarakan keluhan soal minimnya penghasilan yang mereka terima, bahkan sempat muncul ancaman mogok sidang jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret.
Keluhan tersebut disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1). Dalam forum itu, para hakim ad hoc memaparkan kondisi kesejahteraan yang dinilai jauh dari ideal.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menegaskan bahwa selama ini hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok. Sumber pendapatan mereka hanya berasal dari tunjangan kehormatan.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.
Ia menyebut, selama 13 tahun terakhir tidak ada perubahan signifikan terkait kesejahteraan hakim ad hoc. Selain kenaikan penghasilan, mereka juga menuntut perlindungan jaminan sosial, termasuk asuransi kecelakaan dan kematian.
Ade juga menyoroti persoalan fasilitas kerja, khususnya rumah dinas, yang menurutnya masih belum berpihak pada hakim ad hoc.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah,” ujarnya.
Penandatanganan aturan kenaikan gaji oleh Presiden Prabowo menjadi sinyal awal komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan hakim ad hoc. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga independensi peradilan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan berkeadilan.






