Faktaindonesianews.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang menyeret Sekretaris Dewan Pembina partai, Grace Natalie. Partai memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa tindakan atau pernyataan Grace dalam kasus ini berada di luar kapasitasnya sebagai representasi resmi partai.
“Secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum, karena ini hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ahmad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
Dilaporkan Bersama Dua Nama Lain
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Selain Grace Natalie, dua nama lain yang turut dilaporkan adalah Ade Armando dan Permadi Arya. Ketiganya dilaporkan terkait unggahan di media sosial yang memuat potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyebut laporan tersebut didasarkan pada narasi yang dianggap tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Ada narasi yang dibangun dari video yang tidak utuh, sehingga mengarah pada kesimpulan yang tidak lengkap di publik,” ujarnya.
Ade Armando Mundur dari PSI
Di tengah polemik ini, Ade Armando mengambil langkah mengejutkan dengan mengundurkan diri dari PSI. Ia menilai kasus yang menjeratnya telah menyeret partai terlalu jauh dalam pusaran kontroversi.
“Saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI,” kata Ade dalam pernyataannya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa dinamika kasus ini berpotensi melebar dan menyeret berbagai pihak, termasuk figur nasional seperti Joko Widodo.
PSI Jaga Jarak dari Kasus Individu
Sikap PSI yang tidak memberikan bantuan hukum menunjukkan upaya partai menjaga batas antara tanggung jawab institusi dan individu kader. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap kader harus bertanggung jawab penuh atas tindakan pribadi, terutama yang berkaitan dengan hukum.






