Richard Lee Jalani Puasa di Tahanan Polda Metro Jaya, Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Richard Lee Jalani Puasa di Tahanan Polda Metro Jaya, Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kini menjalani ibadah puasa Ramadan di dalam tahanan setelah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee diketahui mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (6/3) malam. Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Richard maupun kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga Minggu (8/3) belum terdapat permohonan resmi terkait penangguhan tersebut.

Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.

Hak Tersangka Tetap Dipenuhi Selama Penahanan

Selama berada di dalam rutan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya yang sedang menjalani proses hukum. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan seluruh hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.

Menurut Budi, Richard tetap dapat menjalankan sahur dan ibadah puasa sebagaimana tahanan lainnya. Hingga saat ini, polisi juga menyebut tidak ada keluhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan selama menjalani masa penahanan.

“Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Sampai sekarang tidak ada keluhan yang disampaikan,” jelasnya.

Penahanan Dilakukan Karena Dinilai Menghambat Penyidikan

Keputusan penyidik untuk menahan Richard Lee bukan tanpa alasan. Sebelumnya, ia hanya dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam perjalanan proses penyidikan, polisi menilai sikap Richard tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses hukum.

Salah satu alasan utama penahanan adalah ketidakhadiran Richard dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard justru diketahui melakukan siaran langsung (live) di TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan dari merek Athena.

Selain itu, Richard juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang dapat diterima. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Situasi inilah yang akhirnya membuat penyidik memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi tahanan guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” (doktif). Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pelanggaran di bidang kesehatan. Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Pos terkait