Rudianto Lallo Ingatkan MKMK Jaga Kepantasan dan Kearifan dalam Tangani Laporan terhadap Adies Kadir

Rudianto Lallo Ingatkan MKMK Jaga Kepantasan dan Kearifan dalam Tangani Laporan terhadap Adies Kadir

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, angkat suara terkait laporan yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ia meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjalankan tugasnya dengan berpegang teguh pada prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rudianto menegaskan bahwa Pasal 9 dalam regulasi tersebut secara jelas memandatkan MKMK untuk mengedepankan nilai-nilai etik dalam setiap proses pemeriksaan. Ia menilai, prinsip itu tidak boleh sekadar menjadi norma tertulis, tetapi harus benar-benar tercermin dalam setiap sikap dan keputusan lembaga penjaga etik hakim konstitusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Rudianto, MKMK perlu bijak dalam menyikapi setiap laporan masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan baru yang justru merusak wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas the presumption of constitutionalism, yakni penghormatan terhadap legitimasi konstitusional yang melekat pada setiap proses pengangkatan hakim.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa filosofi pembentukan MKMK sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta kode etik hakim konstitusi. Artinya, kewenangan MKMK berfokus pada perilaku hakim selama menjabat, bukan untuk menilai atau bahkan menganulir proses pengangkatan yang telah sah berdasarkan undang-undang dan konstitusi.

Rudianto mengingatkan, apabila MKMK melampaui batas kewenangannya dan tidak menerapkan prinsip restraint of authority serta restraint of institution, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru. Ia menyebut, tindakan di luar koridor kewenangan justru bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

Di sisi lain, kelompok masyarakat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara meminta MKMK mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya telah memeriksa laporan tersebut dan mendengarkan keterangan para pelapor. Majelis yang terdiri dari tiga orang itu kini tengah melakukan pendalaman serta memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki aspek teknis laporan sebelum batas waktu 18 Februari.

Situasi ini menempatkan MKMK pada posisi strategis dan sensitif. Di satu sisi, lembaga tersebut wajib menjaga integritas hakim konstitusi. Di sisi lain, MKMK harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam bingkai konstitusi dan tidak melampaui mandat hukum yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, publik menanti apakah MKMK mampu menunjukkan ketegasan tanpa kehilangan kebijaksanaan, serta menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi tanpa menabrak prinsip dasar konstitusionalisme.

Pos terkait