Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024 dalam rangka sambut hari besar Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019. Tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata di tutup sementara.
Khusus untuk bar, kelab malam, di skotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, di larang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan di larang menyelenggarakan kegiatan usahanya ;