Sambut Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara

Sambut Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com –   Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024 dalam rangka sambut hari besar Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019. Tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata di tutup sementara.

Bacaan Lainnya

Khusus untuk bar, kelab malam, di skotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, di larang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan di larang menyelenggarakan kegiatan usahanya ;

1. Untuk jenis usaha di atas, agar di tutup pada Rabu 8 Mei 2024. Mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00

2. Untuk pemutaran film bioskop di harapkan di sesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang di maksud.

Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka akan di kenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Perda Kota Bandung. Nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.

Pos terkait