Faktaindonesianews.com – Kasus peredaran narkoba yang menyeret anggota Polri kembali mencoreng institusi penegak hukum. Dalam beberapa hari terakhir, dua nama perwira polisi menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam jaringan narkotika dan bahkan disebut menerima aliran dana dari bandar.
Dua perwira tersebut adalah Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, serta Arifan Efendi, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
AKBP Didik Ditahan dan Dipecat
Kasus pertama menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada seorang anggota di Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda Nusa Tenggara Barat turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Ia diduga menerima uang dari bandar bernama Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dana tersebut disebut mengalir dalam tiga tahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar, sepanjang Juni hingga November 2025. Akibat perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
AKP Arifan Masuk Pemeriksaan Propam
Belum reda kasus Didik, publik kembali dikejutkan dengan penangkapan AKP Arifan Efendi. Ia diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Arifan untuk pemeriksaan awal. Ia ditangkap bersama seorang personel lain berinisial N yang menjabat sebagai Kanit.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O oleh aparat Polres Tana Toraja dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan, ET mengaku rutin menyetor Rp13 juta per minggu kepada oknum aparat Polres Toraja Utara sejak September 2025.
Propam menyatakan akan mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. “Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa perannya,” tegas Zulham.
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Rentetan kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan publik tentang pengawasan internal di tubuh Polri. Namun Propam menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba.
Zulham memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain di wilayah hukum yang seharusnya mereka berantas sendiri. Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka, penahanan, hingga sanksi PTDH terhadap AKBP Didik, serta proses pemeriksaan terhadap AKP Arifan, Polri menunjukkan langkah penindakan internal telah berjalan. Namun publik tentu menanti hasil penyelidikan tuntas dan transparan agar upaya pemberantasan narkoba dan korupsi internal benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
