Sidang Etik Bripda MS Digelar Terbuka di Polda Maluku, Terancam PTDH Usai Kasus Pemukulan Siswa hingga Tewas

Sidang Etik Bripda MS Digelar Terbuka di Polda Maluku, Terancam PTDH Usai Kasus Pemukulan Siswa hingga Tewas

Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Maluku memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku memastikan akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.

Sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Polda Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan langsung kepastian jadwal tersebut di Gedung Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2) sore.

Bacaan Lainnya

“Senin, jam 2 siang digelar sidang etik,” tegas Dadang.

Meski belum merinci susunan Majelis Komisi Kode Etik yang akan memimpin jalannya sidang, Dadang memastikan bahwa Bripda MS akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menegaskan, keputusan pemecatan diambil murni karena tindakan yang dilakukan tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada tekanan dari Mabes. Sejak awal saya sudah arahkan bahwa tindakan ini tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Sidang etik akan digelar secara terbuka dan dapat disaksikan keluarga korban melalui siaran langsung. Kapolda menjelaskan, jadwal sidang ditetapkan Senin siang karena pihaknya menunggu kehadiran keluarga korban dari Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual. Kakak korban berinisial KT (15) dan ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, dijadwalkan hadir sebagai saksi.

Penerbangan dari Tual menuju Ambon diperkirakan tiba sekitar pukul 12.00 WIT, sehingga sidang baru bisa dimulai dua jam setelahnya.

Di sisi lain, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan. Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Tual yang sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Dadang mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku agar proses pemberkasan berjalan cepat.

Ia menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum paling lambat Selasa atau Rabu pekan ini. Setelah itu, jaksa akan menelaah pasal yang disangkakan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Ia langsung ditahan di Rutan Polres Tual.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk helm taktis milik tersangka, dua unit sepeda motor, kunci milik korban, serta peralatan yang terdapat di dalam helm.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar. Komitmen Kapolda Maluku untuk menjatuhkan sanksi tegas melalui sidang etik terbuka dan proses pidana yang dipercepat menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sidang etik Senin nanti akan menjadi penentu nasib karier Bripda MS sekaligus wujud tanggung jawab hukum atas peristiwa tragis tersebut.

Pos terkait