SPI KPK 2025: 95 Persen Responden Akui Pernah Melihat Pungli di Layanan Publik

SPI KPK 2025: 95 Persen Responden Akui Pernah Melihat Pungli di Layanan Publik

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap potret buram kualitas layanan publik di Indonesia. Dalam laporan terbaru, sebanyak 95 persen responden menyatakan pernah melihat langsung pegawai pelayanan publik menerima pungutan liar (pungli) dalam berbagai bentuk — mulai dari uang, barang hingga fasilitas.

Survei tersebut berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, mencakup 657 instansi lintas kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah. Partisipasinya luar biasa besar, melibatkan 837.693 responden baik dari kalangan internal maupun eksternal.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono memaparkan temuan ini dalam forum Bincang-bincang Kolaborasi Bangun Integritas: Dari Data ke Aksi Nyata di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Selasa (9/12). Ia menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan masalah integritas yang sudah mengakar.

“Sebanyak 95 persen responden mengaku melihat pegawai menerima pemberian uang, barang, atau fasilitas di level layanan publik. Angkanya tinggi sekali,” ujar Agus.

Nepotisme Masih Menghantui Birokrasi

Selain pungli, SPI 2025 juga menemukan bahwa hampir sepertiga responden memandang keputusan di kantor mereka masih dipengaruhi kedekatan personal — seperti hubungan keluarga, almamater, atau jaringan tertentu. Agus menyebut situasi ini sebagai ancaman serius bagi keadilan dan kualitas pelayanan publik.

“Ini benar-benar merusak tatanan,” tegasnya.
Ia menggambarkan bagaimana kompetisi sehat bisa runtuh ketika jabatan atau keputusan ditentukan bukan oleh kompetensi, melainkan kedekatan.

“Jika persaingan didasarkan pada intervensi dan kedekatan, tatanan akan rusak. Hanya sedikit orang di republik ini yang punya akses dan kekuatan intervensi itu,” lanjut Agus.

Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk memulihkan integritas birokrasi. “Pihak yang punya kewenangan harus bersikap adil dalam setiap proses dan penempatan jabatan.”

Skor Integritas Nasional Masih Rentan

SPI 2025 mencatat indeks integritas nasional berada di angka 72,32, yang masuk kategori rentan. Skor ini bukan sekadar angka, tetapi indikator bahwa praktik-praktik koruptif masih terjadi secara luas.

Responden menilai bahwa pungli di layanan publik, permainan perizinan, jual beli jabatan, serta konflik kepentingan masih marak. Situasi ini menegaskan bahwa Indonesia masih harus bekerja keras dalam memperkuat sistem integritas di tubuh birokrasi.

Pos terkait