Faktaindonesianews.com, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2) pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta. Kabar duka tersebut dikonfirmasi pihak keluarga melalui juru bicara, Okta Alfarisi.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujar Okta.
Perkara Pidana Gugur Demi Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara pidana terhadap tersangka atau terdakwa otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang.
Meski demikian, proses persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang tetap berlanjut terhadap terdakwa lain. Termasuk dalam hal penelusuran dan pemulihan kerugian negara.
Anang menyebut, apabila ditemukan adanya kerugian negara yang dinikmati almarhum, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pengajuan gugatan perdata.
Selain itu, keterangan Alex yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih bisa digunakan dalam persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat izin dari majelis hakim.
Riwayat Singkat dan Karier Politik
Alex Noerdin lahir di Palembang, 9 September 1950. Ia menempuh pendidikan di Universitas Trisakti (1980) dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (1981), serta mengikuti berbagai pelatihan internasional, termasuk di UNCRD Nagoya dan Harvard University.
Kariernya dimulai sebagai PNS di Bappeda Sumatera Selatan. Ia kemudian menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang sebelum terjun ke politik.
Pada 2002, ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba). Namanya semakin dikenal saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 2008. Ia akhirnya menjabat Gubernur Sumsel selama dua periode (2008–2013 dan 2013–2018).
Dalam masa kepemimpinannya, Palembang menjadi tuan rumah SEA Games dan Asian Games, yang mendorong pembangunan infrastruktur olahraga besar-besaran di wilayah tersebut.
Alex juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012, namun kalah. Setelah itu, ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Perkara Revitalisasi Pasar Cinde
Di akhir hayatnya, Alex terseret kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Kejati Sumsel menetapkannya sebagai salah satu dari empat tersangka pada 2023. Ia kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pada Senin (23/2), Alex dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan, namun tidak dapat datang karena kondisi kesehatannya menurun. Ia sempat dirawat di RS Siloam Palembang sebelum dirujuk ke Jakarta.
Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kondisi kliennya kritis. Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra kemudian menunda sidang selama dua pekan.
Dengan wafatnya Alex Noerdin di usia 76 tahun, perkara pidana atas namanya resmi gugur demi hukum. Namun, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






