Tiga Polisi Tangerang Kota Di PTDH

Ketiga anggota yang di berhentikan tersebut terbukti telah melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik Profesi setelah di lakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.

Menekankan Kepada Seluruh Jajarannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam amanatnya. Menekankan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Dan etika serta tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

“ Sekarang ini kita lihat, ada tiga rekan kita yang di PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian. Akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan. Dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri,” jelas Zain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *