KOTA BANDUNG, Faktaindonesianews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) di sejumlah Kelurahan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka terwujudnya kondisi Keluarga atau Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).
Gelaran Luhkumdu pertama dilaksanakan di Kelurahan Pasteur, Kota Bandung, Jumat (23/2/2024).
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Puja Suryaningrat mengatakan, Luhkumdu merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasi atas hukum positif.
“Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hukum pada posisi yang utama agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat,” katanya saat membacakan sambutan tertulis Asisten Pemerintahan dan Kesra Asep Saeful Gufron.
Ia menyebut, ketertiban hukum dari seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan salah satu kriteria pencapaian keberhasilan visi misi Kota Bandung yang unggul nyaman sejahtera dan agamis.
“Kota Bandung harus dapat dijadikan sebagai kota percontohan sebagai kota sadar hukum,” ucapnya.
Ia berharap, seluruh peserta Luhkumdu dapat berperan aktif sehingga mendapatkan hasil yang optimal
“Sehingga nantinya para peseta maupun masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban serta melaksanakan sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.