Berita CIREBON, FaktaindonesiaNews – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg di Kabupaten Cirebon untuk sementara tidak beroperasi.
Hal itu buntut dari warga Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon yang melakukan aksi protes terhadap buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyampaikan hal tersebut sambil menunggu hasil pertemuan dengan masyarakat setempat pada sore hari ini.
“TPA Kubangdeleg saat ini untuk sementara atau hari ini belum mengoperasionalkan kembali.”
“Mungkin sampai pertemuan sore ini seperti apa, saya tentu akan mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat dan akan memenuhi hal-hal yang memang memungkinkan dipenuhi,” ujar Iwan, pada Senin (6/1/2025).