Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, tengah mengguncang publik setelah ia ditemukan tewas usai diduga mengalami penyiksaan brutal di EMKA Agensi, sebuah tempat penyalur ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau. Tragedi memilukan ini terungkap setelah korban diketahui datang ke lokasi tersebut pada Senin, 24 November, untuk melamar pekerjaan.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, korban awalnya mencari lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) setelah melihat informasi dari media sosial Instagram. Namun bukannya direkrut sebagai ART, Dwi Putri justru diarahkan untuk bekerja sebagai LC di tempat hiburan malam yang dikelola agensi tersebut.
Putri Maya mengungkapkan bahwa sebelum mulai bekerja, korban dipaksa mengikuti ritual tertentu, yang oleh pihak agensi diklaim sebagai syarat agar LC mendapat pelanggan lebih banyak. Ritual inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya penyiksaan.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menyebut penyiksaan terhadap korban diduga dipicu oleh video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Anik Istikoma Noviana alias Melika (36), kekasih pemilik EMKA Agensi, Wilson Lukman alias Koko (28). Video palsu tersebut menggambarkan korban seolah-olah mencekik Anik sehingga memancing emosi para pelaku.
Selain itu, korban disebut merusak properti ritual, sehingga penyiksaan berlangsung tanpa henti selama tiga hari, mulai Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025. Rekaman CCTV yang dilihat kuasa hukum keluarga menunjukkan tindakan keji para pelaku: memukul korban menggunakan sapu lidi, menjambak rambut, menendang, menyemprot wajah korban dengan air melalui selang, hingga mengikat tangan dan menutup mulut korban.
Pada puncak penyiksaan, korban bahkan ditelanjangi, hanya mengenakan pampers, dan dilakban di bagian mulut dan dada. Korban tak berdaya setelah mengalami kekerasan tersebut hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Tubuhnya yang membiru kemudian dibawa ke kamar oleh empat terduga pelaku.
Merasa korban sudah tidak bergerak, para pelaku memanggil seorang bidan. Namun setelah korban dinyatakan meninggal, para pelaku mencoba menutupi perbuatan mereka. Mereka membawa jasad korban ke Rumah Sakit Elisabeth Sagulung menggunakan identitas palsu pada Jumat 28 November. Kejanggalan luka-luka pada tubuh korban membuat pihak rumah sakit langsung melapor ke polisi meski sempat dihalangi para pelaku.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan empat tersangka: Wilson Lukman, Anik Istikoma Noviana, serta dua koordinator LC, Putri Angelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25). Polisi juga menyita 18 barang bukti, meliputi lakban, sapu lidi, selang air, micro SD, kayu, hingga mobil putih yang dipakai mengantar jasad korban.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta dugaan jaringan perdagangan manusia di balik operasional EMKA Agensi.






