Transfer Data Indonesia–AS dalam Perjanjian ART Dipastikan Tunduk UU PDP, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Serah Kedaulatan

Transfer Data Indonesia–AS dalam Perjanjian ART Dipastikan Tunduk UU PDP, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Serah Kedaulatan

Faktaindonesianews.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap berada dalam koridor hukum nasional. Penegasan ini muncul setelah isu pemindahan data lintas negara masuk dalam kesepakatan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS (ART) yang diteken pada 19 Februari lalu.

Dalam dokumen perjanjian tersebut, tepatnya pada Article 3.2 tentang Data Transfers di bagian Digital Trade and Technology, Indonesia menyatakan akan memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.

Bacaan Lainnya

Namun, muncul kekhawatiran publik bahwa pengakuan tersebut berpotensi mengurangi kedaulatan data nasional. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam perjanjian tersebut.

“Transfer data yang disepakati tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/2).

Menurut Haryo, pemindahan data—baik secara fisik maupun digital melalui cloud dan kabel transmisi—akan dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance. Pemerintah memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dan tidak ada pelonggaran standar perlindungan.

Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk mendukung aktivitas bisnis berbasis sistem aplikasi. Transfer data lintas batas menjadi fondasi penting bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), hingga berbagai jasa digital lainnya yang kini tumbuh pesat.

Mengacu Ketat pada UU PDP

Secara regulasi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang tidak melarang transfer data ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 56. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengendali data pribadi dapat mentransfer data ke luar wilayah hukum Indonesia sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi. Negara atau pihak penerima wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar yang diatur dalam UU PDP Indonesia. Artinya, transfer data tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Penilaian atas kesetaraan perlindungan tersebut dilakukan oleh lembaga pengawas PDP sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Lembaga ini memiliki fungsi menilai pemenuhan persyaratan transfer data ke luar negeri, termasuk memastikan standar keamanan dan perlindungan hak subjek data tetap terjaga.

Dorong Indonesia Jadi Hub Ekonomi Digital

Pemerintah melihat kepastian regulasi transfer data sebagai peluang strategis. Dengan tata kelola yang kredibel dan perlindungan yang kuat, Indonesia dinilai bisa memperkuat posisinya sebagai hub ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.

Perusahaan teknologi global membutuhkan kepastian hukum untuk memproses data lintas batas. Jika regulasi dinilai jelas dan terpercaya, Indonesia berpotensi menarik investasi besar di sektor data center, infrastruktur cloud, serta layanan digital lainnya.

Pos terkait