Uang Jemaah, Bukan Uang Negara: Ketika Ibadah Diseret ke Meja Korupsi

Uang Jemaah, Bukan Uang Negara: Ketika Ibadah Diseret ke Meja Korupsi

Bandung, Faktaindonesianews.com – Nilainya mungkin “kecil” bagi republik yang saban tahun mengurus triliunan dana haji. Tapi ketika KPK mengungkap bahwa uang itu berasal dari jemaah, bukan dari kas negara, luka moral bangsa ini kembali terbuka: ibadah suci telah dijadikan komoditas kekuasaan.

Tubuh Analisis Kementerian Agama semestinya menjadi garda kepercayaan umat. Namun, dalam praktik penyelenggaraan haji 2024, kita justru dihadapkan pada fakta pahit: ada “uang percepatan” untuk mendapatkan kuota haji khusus.

Bacaan Lainnya

Biro perjalanan berlomba menyetor kepada oknum, jemaah membayar lebih, dan pejabat menandatangani “pengaturan” seolah semuanya legal.

Ketika KPK menyita sekitar Rp100 miliar dan menegaskan sumbernya dari uang jemaah, bukan uang negara, banyak orang justru bingung:

Apakah itu berarti dosa administrasi menjadi lebih ringan hanya karena uangnya bukan APBN?

Padahal hakikatnya, uang jemaah adalah uang rakyat  bahkan lebih suci, karena dikumpulkan dari niat ibadah, bukan dari pajak atau pungutan wajib. Maka pertanyaan moralnya bukan pada siapa pemilik uang, tetapi pada siapa yang tega menjadikannya alat dagang kuota.

Jejak Lama yang Terlupakan Kasus 2024 hanya puncak gunung es.

Jika kita menelusuri penyelenggaraan haji sejak 2015 hingga 2022, indikasi praktik serupa  dari jual beli kuota hingga penumpukan antrean non-reguler sudah lama beredar. Namun belum ada penyelidikan besar yang menyeretnya ke permukaan.

Artinya, bukan modusnya yang baru, hanya pelakunya yang berganti.
Dan ini menyiratkan dua hal:

1. Sistem pengawasan haji masih lemah, bahkan setelah sekian kali revisi undang-undang dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

2. Nilai spiritual haji telah direduksi menjadi sistem “bisnis ibadah” di mana uang lebih dulu naik ke langit ketimbang doanya.

Refleksi Moral dan Politik Kita tak sedang bicara soal korupsi biasa. Kita sedang bicara soal pengkhianatan terhadap niat ibadah umat.

Ketika uang jemaah diselewengkan, yang tercoreng bukan hanya pejabat, tapi juga wajah agama di mata dunia. Dan bila negara berkilah “itu bukan uang negara”, maka rakyat patut bertanya:

Apakah negara hanya hadir saat menghitung pajak, tapi absen saat mengawal moral?

Di sinilah ironi itu menari  di tanah yang katanya religius, praktik manipulatif justru dibungkus label “pelayanan ibadah.”Negara seolah lupa, bahwa tanggung jawab publik tidak berhenti di garis fiskal, tapi melekat pada nilai spiritual rakyatnya.

Korupsi dana haji adalah korupsi atas iman. Ia bukan sekadar perampokan uang, tapi juga perampasan harapan orang yang menabung seumur hidup demi menunaikan panggilan Tuhan.

Bila aparat ingin menegakkan keadilan, maka penelusuran tak boleh berhenti di tahun 2024. Gali ke belakang  ke tahun-tahun sebelumnya.Sebab kejahatan besar sering kali bersembunyi dalam kebiasaan lama yang dianggap “maklum.”

Dan bila pemerintah ingin menebus kepercayaan publik, jangan hanya bicara audit, tapi juga reformasi moral dalam tata kelola ibadah.

Sebab, di hadapan Tuhan, tak ada perbedaan antara uang jemaah dan uang negara  yang ada hanya niat dan amanah.*djohar

Pos terkait