BANDUNG, Faktandonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmen tersebut saat melayat seorang warga yang meninggal dunia akibat miras oplosan di RT 04 RW 03 Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Senin, 28 Juli 2025.
“Kalau tahu tempatnya, akan kami sita. Kalau bangunannya tidak berizin, akan kami robohkan. Ini bentuk keseriusan kami,” tegas Erwin.
Ia menyebut, peredaran miras ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai keagamaan dan budaya Kota Bandung sebagai kota agamis.
“Bandung ini kota agamis. Tapi masih banyak yang menjual miras secara ilegal. Padahal sudah jelas dalam Al-Qur’an, minuman keras itu haram,” ujarnya.
Sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung, Erwin berjanji akan terus menggencarkan operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur Forkopimda. Operasi ini bertujuan untuk menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.
“Kami ingin menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini bukan sekadar penertiban, tapi upaya melindungi anak-anak kita dari bahaya besar,” jelasnya.
Dalam kunjungan duka tersebut, Erwin juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan sejumlah uang tunai kepada keluarga korban sebagai wujud empati dan kepedulian pemerintah.
Tak hanya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras ilegal. “Kalau tahu ada yang jual miras ilegal, laporkan.
Bisa lewat medsos atau langsung ke saya atau Satpol PP. Kita sudah banyak menindaklanjuti laporan warga,” tuturnya. Ia bahkan mencontohkan, di Jalan Anggrek, sebuah bangunan yang menjual miras ilegal telah disita dan dirobohkan.
Di akhir pernyataannya, Erwin mengajak masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras dan bahan introspeksi. “Jangan sampai ada korban lagi. Anak adalah harapan bangsa dan penolong orang tua di akhirat. Jangan sampai mereka rusak karena kelalaian kita,” ucapnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap bisa memutus rantai peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, sehat, dan beradab.






