Warga Padaherang Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis, Terancam 12 Tahun Penjara

Warga Padaherang Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis, Terancam 12 Tahun Penjara

PANGANDARAN, Faktaindonesianews.com — Seorang warga Padaherang, berinisial YK (49), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangandaran. Pria tersebut diduga menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025.

Kasatres Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku YK tertangkap tangan menyimpan beberapa paket sabu dan tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berbagai ukuran. “Saat patroli, anggota menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan I. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar, pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Dadang.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian membuntuti YK hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat bungkus plastik berisi sabu dan lima bungkus tembakau sintetis. Meski belum dijelaskan secara rinci jumlah berat total barang bukti, polisi memastikan bahwa barang tersebut termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, YK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKP Dadang menegaskan bahwa Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan langkah serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pangandaran. Selain menindak pelaku, operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sebagai penutup, penangkapan YK menjadi bukti bahwa Polres Pangandaran terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba agar Pangandaran tetap aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Pos terkait