25 Terdakwa Kasus Pesta Seks Gay Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

25 Terdakwa Kasus Pesta Seks Gay Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Surabaya, Faktaindonesianews.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat puluhan terdakwa kasus pesta seks sesama jenis, Senin (9/2). Sebanyak 25 orang terdakwa dari total 34 tersangka hadir dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari 3 tersebut digelar tertutup untuk umum. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi dalam persidangan menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c,” ujar Dedi saat membacakan surat dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu penasihat hukum terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami menilai dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik terkait identitas terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa,” kata Junior kepada awak media.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum memilih fokus pada pokok perkara dan menyiapkan strategi pembelaan pada tahap pembuktian.

“Kami akan menunggu agenda pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya,” tambahnya.

Kronologi Penggerebekan

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian terhadap puluhan pria tanpa busana di sebuah hotel di kawasan Surabaya. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu lantai hotel.

Seluruh pria yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya.

Hasil penyelidikan menetapkan 34 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pendana, admin utama, admin pembantu, hingga peserta kegiatan.

Tersangka berinisial MR alias A yang berperan sebagai pendana dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sementara RK alias A alias DS selaku admin utama disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Adapun tujuh admin pembantu dijerat dengan UU ITE serta UU Pornografi, sedangkan 25 peserta pesta tersebut dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pos terkait