4 WNI Asal Anambas Ditangkap Malaysia karena Curi Kabel di Anjungan Minyak Petronas

4 WNI Asal Anambas Ditangkap Malaysia karena Curi Kabel di Anjungan Minyak Petronas

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga mencuri kabel di anjungan minyak milik Petronas, perusahaan energi milik pemerintah Malaysia.

Keempat WNI tersebut diketahui bernama Jahri, Luhpi, dan Pai asal Desa Candi, serta Sabli asal Desa Putik. Mereka diamankan oleh aparat Malaysia pada Minggu (2/11) sekitar 133 mil laut dari Kuala Kemaman, di perairan Terengganu, Malaysia.

Bacaan Lainnya

Menurut Komander Maritim Abdul Halim bin Hamzah, penangkapan dilakukan setelah Petronas melaporkan adanya kehilangan kabel di salah satu anjungan minyak pada Jumat (31/10). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh armada kapal Maritim Malaysia yang menuju lokasi.

“Hasil pemeriksaan menemukan empat lelaki warga Indonesia berusia antara 27 hingga 62 tahun yang bersembunyi di belakang ruang pengudaraan. Turut ditemui beberapa peralatan yang digunakan untuk kegiatan mencuri kabel,” ujar Abdul Halim pada Rabu (5/11).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memotong dan mencuri kabel dari anjungan minyak tersebut untuk dijual kembali. Mereka kemudian dibawa ke Jeti Zon Maritim Kemaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Abdul Halim menegaskan, Maritim Malaysia akan memperketat patroli di wilayah perbatasan laut Malaysia–Indonesia guna menjaga keamanan aset strategis negaranya dari aksi pencurian dan kegiatan ilegal lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Putik, Azman Riady, membenarkan bahwa salah satu warganya, Sabli, termasuk dalam empat pelaku yang ditangkap. Ia mengaku kecewa dan menyayangkan perbuatan warganya tersebut.

“Benar, Sabli warga Desa Putik ditangkap APPM. Saya sudah sering menasihatinya agar tidak mengulangi perbuatan itu. Di daerah kami banyak peluang kerja dan ikan melimpah, tidak perlu mencuri,” ujar Azman.

Azman juga menyebut, Sabli sebelumnya pernah dua kali ditangkap dan dipenjara karena kasus serupa, namun tetap mengulangi perbuatannya. “Perilaku seperti ini memalukan Desa Putik. Warga kami sangat mengutuk tindakan itu,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, tujuh warga Kepulauan Anambas juga pernah ditangkap aparat Malaysia pada 20 Februari 2025 karena mencuri kabel di anjungan minyak Petronas.

Pos terkait