58 Bangunan di Jalan Rajawali Ditertibkan, Pemkot Bandung Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memperkuat penataan ruang publik dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase. Kali ini, penertiban menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar masyarakat dapat menggunakannya dengan aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis, 13 Agustus 2026.

58 Bangunan Masuk Sasaran Penertiban

Bambang menjelaskan, penataan kawasan Jalan Rajawali mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.

Bangunan maupun aktivitas perdagangan yang memanfaatkan trotoar akan ditertibkan agar fasilitas tersebut kembali menjalankan fungsi utamanya. Salah satunya menyediakan ruang yang aman dan layak bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.

Penertiban juga menjadi tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata, aman, dan nyaman.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan.

Namun, sebelum petugas melakukan penertiban, sebanyak sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah melalui sosialisasi dan edukasi mulai mendapat respons dari masyarakat.

Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis

Dalam penertiban tersebut, Pemkot Bandung tidak langsung mengedepankan tindakan represif.

Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila pemilik membutuhkan bantuan, pemerintah dapat membantu proses pembongkaran.

Untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan lebih berat, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Bambang menegaskan, pola penataan seperti ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai kawasan Kota Bandung.

Pasalnya, wilayah Kota Bandung terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan, sehingga penataan membutuhkan koordinasi yang kuat hingga tingkat kewilayahan.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Libatkan Camat, Lurah hingga TNI-Polri

Penataan Jalan Rajawali melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.

Satpol PP berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, termasuk camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Bambang menilai keterlibatan unsur kewilayahan penting karena pemerintah tidak mungkin melakukan penataan seluruh wilayah Kota Bandung secara bersamaan dari tingkat kota.

Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik karena masyarakat mendapatkan penjelasan sebelum penertiban berlangsung.

Bukan Melarang Warga Mencari Nafkah

Bambang menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghentikan masyarakat dalam mencari penghasilan.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat berjualan atau menjalankan aktivitas usaha, tetapi harus memperhatikan aturan dan tidak mengambil hak masyarakat lain atas fasilitas umum.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan publik.

Trotoar, bahu jalan, serta saluran drainase harus kembali digunakan sesuai peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pejalan kaki, pengguna kendaraan maupun sistem drainase.

Tidak Ada Kompensasi dan Relokasi

Pemkot Bandung memastikan penertiban bangunan di Jalan Rajawali tidak disertai kompensasi maupun relokasi.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan mencari solusi apabila terdapat ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

Bambang mencontohkan penataan sebelumnya di Jalan Ibrahim Adjie. Dalam kasus tersebut, terdapat ruang dagang yang ditawarkan Perumda Pasar untuk dimanfaatkan oleh pedagang.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Menurutnya, peluang seperti itu tetap dapat dibicarakan selama tersedia lokasi yang memungkinkan dan tidak bertentangan dengan aturan.

Penataan Ruang Publik Berlanjut

Penertiban di Jalan Rajawali menjadi bagian dari agenda Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum di berbagai kawasan.

Pemerintah akan terus melakukan pendataan dan penataan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan kewilayahan.

Pos terkait