JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Polisi menahan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan hafalan surah Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Kedua tersangka yang ditahan yakni REK, selaku pemandu acara atau master of ceremony (MC), dan AK, yang disebut sebagai pembuat tantangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan polisi menangkap REK dan AK pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
“REK dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara,” kata Iman dalam keterangannya.
Keduanya kemudian menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai Kamis, 13 Agustus 2026.
Dua Tersangka Lain Belum Ditahan
Selain REK dan AK, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial I, yang disebut sebagai pembuat tantangan, dan M, pihak yang tampil serta melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara di lokasi acara.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap I dan M.
Iman mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut masih berjalan. Polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan perkembangan penyidikan.
Dengan demikian, perkara tersebut saat ini melibatkan empat tersangka, dengan dua orang telah menjalani penahanan.
Dijerat Pasal 300 dan/atau 301 KUHP Nasional
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dalam konteks agama dan kepercayaan.
Proses penyidikan akan menentukan secara lebih lanjut peran masing-masing tersangka serta fakta hukum yang berkaitan dengan kegiatan di booth festival musik tersebut.
Video Challenge Hafalan Al-Qur’an Viral
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman keras di festival The Sounds Project mengadakan tantangan hafalan surah Al-Qur’an.
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung diminta melafalkan atau menghafalkan surah Ad-Duha melalui pengeras suara.
Tantangan tersebut kemudian dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras yang dipromosikan di booth tersebut.
Video itu kemudian menjadi viral dan memicu reaksi masyarakat karena mempertemukan unsur agama dengan promosi produk minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut terjadi dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026, di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Penyelenggara The Sounds Project Mengecam
Pihak penyelenggara The Sounds Project turut memberikan tanggapan setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.
Manajemen menyatakan mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut,” demikian pernyataan resmi The Sounds Project.
Pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berada dalam arahan maupun persetujuan mereka.
“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun.”
Penyelenggara menyatakan kejadian tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka.
Manajemen Newport Minta Maaf
Manajemen Newport, produk yang disebut berada di booth tersebut, juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Direktur Newport Handoko Sasongko mengatakan pihaknya menyesalkan kejadian yang menimbulkan kegaduhan dan perasaan tidak nyaman di tengah masyarakat.
“Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi,” ujar Handoko dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus 2026.
Handoko menyatakan kegiatan tersebut bukan program atau konsep promosi yang dibuat dan direncanakan oleh manajemen Newport.
Menurut dia, aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.
Namun, pihak manajemen mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan sehingga kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai agama, keyakinan, budaya, dan adat masyarakat dapat berlangsung.
MC Booth Juga Sampaikan Permintaan Maaf
Pemandu acara atau MC booth Newport yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Melalui akun media sosial Threads, Revnaldo Ega mengakui dirinya bertugas sebagai MC booth Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026.
“Saya Ega, selaku MC booth Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026, memohon maaf atas kejadian yang terjadi saat acara berlangsung,” katanya.
Ega menyebut kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak berkaitan dengan pihak Newport.
Namun, ia mengakui kelalaiannya dalam mengendalikan situasi dan menyatakan kejadian tersebut menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.






