Bareskrim Polri Kembangkan Kasus Narkoba Koh Erwin, Dua Penyedia Rekening Diamankan

Bareskrim Polri Kembangkan Kasus Narkoba Koh Erwin, Dua Penyedia Rekening Diamankan

Faktaindonesianews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memperluas penyidikan jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Erwin Iskandar. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Rikki diketahui sebagai pemilik rekening, sementara Priyo diduga memperjualbelikan rekening tersebut kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran dalam transaksi narkoba.

“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” ujarnya, Rabu (25/3).

Andre Fernando sendiri berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kevin Leleury. Pada Sabtu (7/3), tim melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada seseorang bernama Rio.

Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun Rio tidak ditemukan. Dalam pengembangan berikutnya, petugas berhasil mengamankan Priyo Handoko di lokasi berbeda. Saat penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu atau bong di rumahnya.

“Dua tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” jelas Eko.

Dalam pengembangan perkara ini, Bareskrim juga telah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias ‘The Doctor’. Ia diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada jaringan Koh Erwin.

Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Andre disebut telah melakukan dua kali transaksi dengan Koh Erwin pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu, sementara transaksi kedua juga bernilai Rp400 juta dengan jumlah 3 kilogram sabu.

Pos terkait