Faktaindonesianews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik ketika bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuannya mencakup personel di tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Polri juga menegaskan bahwa setiap personel yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cegah Penyalahgunaan Vape untuk Peredaran Narkotika
Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana memasukkan dan mengedarkan zat terlarang.
Menurut Isir, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Pelaku juga dapat memanfaatkan cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge vape sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya.
Salah satu latar belakang kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menilai Polri perlu menerapkan pencegahan dari lingkungan internal. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian tidak hanya bertugas menindak pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga harus memastikan seluruh personelnya mematuhi aturan yang mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas. Menurutnya, perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama melalui penegakan hukum, pencegahan, serta perubahan perilaku.
Polri Ingin Bangun Lingkungan Kerja yang Disiplin
Selain mencegah penyalahgunaan narkotika, larangan penggunaan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Isir berharap seluruh anggota Polri mampu menjaga sikap dan perilaku, termasuk dalam kehidupan di luar kedinasan. Personel kepolisian, menurutnya, harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika melalui prinsip never ending war against narcotics atau perang tanpa henti terhadap narkotika.
Polda Sulawesi Tengah Berlakukan Larangan Vape bagi Personel dan Pengunjung
Sejalan dengan surat edaran Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan juga menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Achmad menyebut potensi penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika menjadi salah satu pertimbangan penerapan aturan. Zat yang menjadi perhatian antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair.
Selain persoalan narkotika, ia juga menyampaikan bahwa penggunaan vape dinilai memiliki risiko kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin.
Aturan Polda Sulawesi Tengah berlaku bagi seluruh PNPP, baik ketika bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Tidak hanya personel, tamu dan pengunjung kantor kepolisian juga dilarang menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor.
Achmad menjelaskan, petugas akan memberikan teguran kepada pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Mereka juga akan diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Sementara itu, personel Polri yang melanggar ketentuan tetap dapat menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” kata Achmad.
Larangan Berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek
Dengan terbitnya SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026, larangan penggunaan vape berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda, Polres, dan Polsek.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur perilaku personel selama menjalankan tugas, tetapi juga mencakup aktivitas di luar kedinasan. Sementara itu, penerapan larangan bagi tamu dan pengunjung menjadi bagian dari kebijakan yang diberlakukan Polda Sulawesi Tengah di lingkungan kantornya.






