Istri Sah Dwi Bagus Martono Ungkap Percakapan Haru Saat Prarekonstruksi, Minta Suami Berani Hadapi Hukuman

Faktaindonesianews.com – Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) serta anaknya yang masih berusia empat tahun, AGF, mengungkap percakapan emosional dengan sang suami saat proses prarekonstruksi perkara.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Mercure, Senin (2/11/2026), Martha menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui tindakan pembunuhan yang diduga dilakukan Dwi Bagus terhadap Dini dan AGF.

Bacaan Lainnya

Meski mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut, Martha tetap menyampaikan pesan tegas kepada suaminya. Ia meminta Dwi berani bertanggung jawab dan menghadapi seluruh konsekuensi hukum atas perbuatan yang menjeratnya.

Menurut Martha, keberanian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menjadi hal penting yang harus ditunjukkan suaminya dalam menjalani proses hukum.

“Kalimat pertama yang saya ucapkan adalah brave ya yah brave, saya ingin suami saya berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” kata Martha.

Martha Ceritakan Suami Menangis dan Meminta Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Martha juga menceritakan percakapan lain yang terjadi antara dirinya dan Dwi Bagus saat prarekonstruksi.

Ia mengungkapkan bahwa suaminya sempat menanyakan bagaimana tanggapan keluarga Martha, terutama kedua orang tuanya, setelah mengetahui kasus pembunuhan yang menyeret namanya.

Martha kemudian menjelaskan bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan perbuatan Dwi. Mendengar jawaban tersebut, Dwi disebut langsung menangis dan menyampaikan permintaan maaf.

Martha mengaku bersyukur karena lingkungan keluarga dan orang-orang di sekitarnya memberikan dukungan secara emosional. Bahkan, sejumlah orang meminta dirinya untuk memaafkan sang suami serta mendoakan agar Dwi mampu menjalani proses hukum dengan baik.

“Saya sangat bersyukur di lingkungan saya semuanya justru meminta saya untuk memaafkan suami saya, dan meminta mendoakan suami saya agar dibukakan hatinya sehingga bisa menjalani proses hukum dengan lancar,” tuturnya.

Pernyataan Martha tersebut memperlihatkan sisi emosional yang terjadi di tengah proses hukum kasus pembunuhan dua korban yang menyita perhatian masyarakat.

Peringatkan Suami agar Tidak Bunuh Diri di Dalam Tahanan

Selain meminta Dwi bertanggung jawab, Martha juga menyampaikan pesan khusus agar suaminya tidak mengambil tindakan yang dapat mengakhiri hidupnya sendiri selama menjalani masa penahanan.

Ia mengingatkan bahwa setiap manusia pada akhirnya akan menghadapi kematian. Karena itu, Dwi diminta menerima apa pun keputusan hukum yang nantinya dijatuhkan hakim.

Martha juga mengingatkan suaminya agar memanfaatkan kesempatan hidup untuk bertobat dan menjalani seluruh tahapan hukum hingga selesai.

“Saya sampaikan, ‘Kamu jangan takut mati, semua manusia mati, aku pun. Aku mati lebih dulu itu juga mungkin terjadi, artinya apapun putusan hukumnya nanti, putusan-Nya nanti ya diterimalah.’ Saya sampaikan juga, ‘Kamu jangan bunuh diri di sana, kalau kamu bunuh diri nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia, kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat,’” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi bagian dari percakapan pribadi yang kemudian diungkap Martha kepada awak media. Ia berharap suaminya tetap menjalani proses hukum dan tidak menghindari pertanggungjawaban atas perkara yang sedang dihadapinya.

Kronologi Kasus Dini Hardiyanti dan Anak Berawal dari Laporan Hilang

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula ketika Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF, dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.

Sebelum menghilang, Dini dan AGF disebut berpamitan untuk berwisata ke kawasan Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur. Perjalanan tersebut dilakukan bersama Dwi Bagus Martono dengan tujuan merayakan ulang tahun AGF.

Namun, keberadaan ibu dan anak tersebut tidak diketahui hingga akhirnya penyelidikan kepolisian mengarah kepada Dwi Bagus.

Polisi kemudian menangkap Dwi pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Dini dan AGF.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan dalam materi perkara, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di wilayah Madiun. Sementara itu, AGF diduga menjadi korban pembunuhan beberapa jam kemudian ketika berada di dalam mobil.

Tersangka Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak Pembunuhan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga mendalami dugaan upaya Dwi Bagus untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Dwi diduga membakar jasad kedua korban. Setelah itu, ia disebut menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, kemudian kembali membakar material tersebut sebelum membuangnya ke sungai.

Rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa pembunuhan terhadap Dini dan AGF.

Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penyidik terus memproses berbagai alat bukti dan keterangan untuk memperjelas peran tersangka serta rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

Dwi Bagus Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

Pos terkait