Komisi III DPR Desak Polri Gelar Sidang Etik terhadap Listyo Sigit Cs dalam Kasus Penyadapan

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Abdullah menilai perkara tersebut perlu ditangani secara serius melalui dua jalur, yakni penegakan hukum pidana dan pemeriksaan etik internal kepolisian. Menurutnya, apabila para tersangka masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, mekanisme sidang etik harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah jenderal aktif Polri menjadi persoalan serius yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh. Proses etik dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban personel kepolisian di luar proses pidana yang sedang berjalan.

Abdullah Minta Dugaan Makar dan Rantai Komando Didalami

Selain mendorong sidang etik, Abdullah meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan upaya makar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, ia mengakui bahwa sejauh ini penyidik masih menerapkan pasal-pasal terkait dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur maupun rantai komando. Penyidik, menurutnya, perlu mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana perintah diberikan, serta apa tujuan pengumpulan informasi sensitif tersebut.

“Bagaimana struktur dan rantai komandonya, apa motif dan tujuannya, serta untuk apa informasi sensitif dan strategis tersebut dikumpulkan atau digunakan,” ujarnya.

Nasir Djamil Soroti Keamanan Komunikasi Presiden

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nasir Djamil, menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Nasir juga menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum menjadi momentum bagi lembaga kepresidenan untuk memperkuat sistem keamanan komunikasi Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, perlindungan terhadap lalu lintas komunikasi kepala negara perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” kata Nasir.

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem elektronik.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Pos terkait