Foksi Minta Masyarakat Tetap Tenang Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo

Faktaindonesianews.com – Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi), Muhammad Natsir Sahib, mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Natsir menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setiap tindakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penyidikan. Ia juga mengingatkan bahwa Polri menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memiliki tanggung jawab menjaga keamanan masyarakat.

“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Natsir.

Natsir Soroti Legalitas Lembaga Pendidikan

Selain meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, Natsir menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan perlu memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat indikasi lembaga belum memiliki izin resmi, persoalan tersebut perlu diperiksa dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Natsir juga menilai langkah kepolisian mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara secara keseluruhan.

Meski demikian, berbagai keberatan yang muncul terkait pelaksanaan penggeledahan tetap perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara objektif.

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Dipersoalkan

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi perhatian setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses yang menurutnya diduga disertai intimidasi.

Diyana menyebut aparat kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan di asrama santriwati.

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Pada pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan telah melaksanakan penggeledahan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut kemudian memunculkan perhatian dari sejumlah pihak. Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan ditelusuri.

Polisi Tegaskan Penggeledahan Bagian dari Penyidikan

Penyidik Polda Jawa Tengah sebelumnya melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Polisi juga berupaya mencari keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti.

“Terkait perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, langkah penyidik Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andi.

Ia juga menyatakan memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan serta dampaknya terhadap para santri dan keluarga.

Menurut Andi, setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berwenang. Ia menegaskan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi.

Proses Hukum dan Evaluasi Tetap Menjadi Perhatian

Perkara penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran kini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal penting, yakni penegakan hukum atas kasus perusakan dan pembakaran serta keberatan mengenai pelaksanaan tindakan kepolisian.

Pernyataan Foksi yang meminta masyarakat tetap tenang menjadi salah satu respons terhadap perkembangan kasus tersebut. Namun, keberatan yang disampaikan pihak pesantren dan permintaan evaluasi dari sejumlah lembaga juga perlu mendapat tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Kepastian hukum dalam perkara ini diharapkan tidak hanya mencakup pengungkapan kasus utama, tetapi juga pemeriksaan terhadap setiap dugaan persoalan prosedur penggeledahan. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan berdasarkan bukti, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait