Jakarta, Faktaindonesianews.com – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya buka suara setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi tersebut diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Keputusan itu menuai kritik publik, namun Mirwan mengklaim menerima sanksi tersebut dengan lapang dada.
Dalam keterangannya, Selasa (9/12) malam, Mirwan menegaskan bahwa keputusan Mendagri menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berkomitmen untuk memperbaiki profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ketika kembali bertugas.
“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Sampaikan Permintaan Maaf kepada Publik
Mirwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Selatan, atas berbagai kegaduhan yang muncul akibat keputusannya berangkat umrah di tengah bencana. Ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga kondusifitas sekaligus mendukung percepatan penanganan bencana di wilayah Aceh.
“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” kata Mirwan.
Kemendagri Tegaskan Dasar Hukum Sanksi
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi kepada Mirwan MS didasari pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur larangan kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin resmi dari Kemendagri.
“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani. Salah satunya pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta.
Tito menegaskan bahwa ancaman sanksi untuk pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 77, yakni pemberhentian sementara. Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember tanpa izin, sementara Aceh Selatan sedang menghadapi bencana banjir dan longsor yang membutuhkan penanganan cepat.
Jadi Sorotan Publik dan Presiden
Aksi Mirwan meninggalkan daerahnya saat bencana membuatnya menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara langsung meminta Mendagri untuk mencopot Mirwan karena dianggap “lari dari masalah” dan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.






