Bandung, Faktaindonesianews.com – Sebanyak delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, membenarkan bahwa selain kepala OPD, sejumlah pejabat eselon di bawahnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kemarin ada sekitar delapan kepala OPD yang sudah dipanggil. Sebenarnya lebih banyak lagi karena ada kepala bagian dan kepala bidang yang juga diperiksa,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan di dua instansi, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Iskandar, Pemkot Bandung bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.
“Saya sudah sampaikan agar semua ASN kooperatif, memberikan keterangan sebenar-benarnya, dan tidak menutupi apa pun. Kami siap mendukung penegak hukum dengan memberikan data dan fakta yang diperlukan,” tegasnya.
Namun demikian, Iskandar mengingatkan bahwa penyelidikan ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan dini terkait hasil penyelidikan.
“Ini baru tahap saksi, jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Sekda juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu pelayanan publik di Kota Bandung. Ia memastikan seluruh layanan masyarakat tetap berjalan normal sesuai standar.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025). Dalam waktu yang sama, tim kejaksaan juga menggeledah sejumlah kantor OPD dan menyita berbagai dokumen serta alat elektronik untuk kepentingan penyidikan.






