Jakarta, Faktaindonesianews.com – Partai Demokrat menjadi salah satu kekuatan politik di DPR yang pandangannya diperhitungkan dalam pembahasan wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Meski belum mengambil sikap resmi, Demokrat menilai ambang batas parlemen masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan keberadaan parliamentary threshold tetap relevan dalam menjaga efektivitas parlemen. Menurutnya, sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan politik di DPR.
“Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada, karena ini juga bagian dari penyederhanaan partai,” ujar Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Herman mengakui hingga saat ini Demokrat dan Fraksi Partai Demokrat di DPR belum menetapkan sikap final terkait besaran ambang batas parlemen. Namun, ia menegaskan secara pribadi memandang parliamentary threshold sebagai kebutuhan sistemik, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek.
“Artinya juga partai dan fraksi kan belum menentukan. Tapi menurut saya harus ada,” kata Herman menambahkan.
Ia menilai perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak seharusnya berhenti pada wacana penghapusan atau mempertahankan semata, melainkan diarahkan pada tujuan besar membangun sistem multipartai yang lebih sederhana dan efektif. Dengan sistem tersebut, DPR diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
Lebih lanjut, Herman menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan dalam pembahasan parliamentary threshold. Menurut dia, MK telah menegaskan bahwa penentuan besaran ambang batas parlemen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni legislatif bersama eksekutif.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, besaran ambang batas parlemen itu harus dibicarakan oleh pembuat undang-undang, yaitu legislatif bersama eksekutif,” ujarnya.
Pernyataan Demokrat ini menambah daftar partai di DPR yang cenderung menolak penghapusan parliamentary threshold menjadi nol persen. Sebelumnya, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan PKS juga menyatakan sikap serupa, meski membuka ruang pembahasan terkait penyesuaian angka ambang batas yang saat ini berada di level empat persen.
Wacana perubahan parliamentary threshold kembali mengemuka setelah adanya putusan MK yang menekankan pentingnya proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan sistem kepartaian, tanpa secara eksplisit memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen. DPR pun diperkirakan akan menjadikan isu ini sebagai salah satu topik krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Dengan posisi Demokrat yang menilai ambang batas parlemen tetap relevan, peta politik di DPR semakin mengarah pada pembahasan besaran angka, bukan pada penghapusan total. Perdebatan ke depan diprediksi akan menguji keseimbangan antara representasi politik dan stabilitas pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia.






